Koreksi Pasal 73
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Aplikasi yang telah tersedia di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan
ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan tersedianya Aplikasi Umum.
Koreksi Anda
