Koreksi Pasal 72
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah tersedia sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE Nasional.
Koreksi Anda
