Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 didasarkan pada pedoman evaluasi SPBE. (2) Pedoman evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan bagi Tim Koordinasi SPBE Nasional dan koordinator SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasi SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda