Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan MENETAPKAN kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah. (2) Setiap kepala daerah MENETAPKAN koordinator SPBE Pemerintah Daerah. (3) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah. (4) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah dijabat oleh sekretaris daerah.
Koreksi Anda