Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pelaksanaan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pelaporan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan setiap akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda