Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Teks Saat Ini
Pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi meliputi:
a. pemberian penghasilan dan fasilitas; dan/atau
b. pemberian penghargaan olahraga.
Koreksi Anda
