Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi meliputi: a. pemberian penghasilan dan fasilitas; dan/atau b. pemberian penghargaan olahraga.
Koreksi Anda