Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon Atlet Berprestasi serta calon pelatih Atlet Berprestasi diatur dengan Peraturan Induk Organisasi Cabang Olahraga atau Peraturan NPC.
Koreksi Anda
