Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Teks Saat Ini
Perumusan dan penetapan kebijakan dalam Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
