Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional meliputi: a. pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi; b. seleksi calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet Berprestasi; c. pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi; d. pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi; e. pembiayaan; dan f. pengawasan dan pelaporan.
Koreksi Anda