Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 95 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Nuklir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
