Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Koreksi Anda
