Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut;
e. Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Koreksi Anda
