Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
