Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Koreksi Anda
