Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang PENGALIHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Segala Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Koreksi Anda
