Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 5 (lima) Bidang.
(2) Bagian terdiri dan paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan setiap Bidang terdiri dan paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Koreksi Anda
