Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan; b. penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah; c. pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran; d. pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran; e. pembinaan teknis sistem akuntansi; f. pelaksanaan akuntansi dan Penyusunan laporan keuangan pemerintah; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan; h. pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU); i. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; j. pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan pinjaman kepada daerah; k. pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara; l. pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun; m. verifikasi dan penatausahaan atas pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK); n. pelaksanaan kehumasan; o. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda