Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari : a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; b. Kantor Pelayanan Pajak; c. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Koreksi Anda