Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam kmbaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 147 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARI,AT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd
Djaman
Koreksi Anda
