Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Layanan Digitaf Terpadu Minerba mengalami kendala teknis dalam jangka waktu tertentu yang menyebabkan terhambat atau tidak lancarnya penyelenggaraan Layanan Digital Terpadu Minerba, layanan dilakukan dengan menggunakan:
a. aplikasi yang dikelola oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/ atau
b. mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Kendala lsknis sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3).
(3) Dalam ha1 terjadi kendala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola t ayanan Digital Terpadu Minerba sslagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) berkoordinasi dengan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk menentukan mekanisme kesinambungan data.
(4) Apabila. . .
(41 Apabila kendala teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3 kembali Minerba ) menyampaikan pemberitahuan berlakunya kepada menteri dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
