Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Dalam
a. Pemrosesan atas pengajuan pemberitahuan kedatangan dan keberangkatan kapal; dan b, Penatausahaan transaksi atas kegiatan:
l. kedatangan kapal berupa pemberitahuan kedatangan kapat; dan
2. keberangkatan kapal berupa penerbitan surat persetujuan olah gerak kapal atau surat persetqjuan berlayar.
Minerba, menteri yang pemerintahan di bidang melaksanakan layanan:
Pasal 1l Dalam menyelenggarakan Minerba, menteri yang pemerintahan di bidang melaksanakan layanan:
Layanan Digital Terpadu menyelenggarakan urusan transportasi paling sedikit Layanan Digitaf Terpadu perindustrian paling urusan sedikit berusaha di bidang
a. b.
interoperabilitas perizinan industri;
c Penatausahaan terhadap data transaksi pelaku Usaha pemegang/ pemilik perizinan berusaha di bidang industri berupa rencana pembelian, produksi, dan penjualan, serta realisasi pembelian, produksi, dan penjualan baik domestik dan ekspor untuk produk mineral dan batubara; dan integrasi proses bisnis yang terkait dengan kegiatan hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan batubara.
Pasal 12. . .
PRESIDEN
Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melaksanakan layanan pemberian notifikasi kepada layanan Digital Terpadu Minerba mengenai pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan oleh Pelaku Usaha.
Dalam Dalam
Koreksi Anda
