Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling sedikit melaksanakan layanan: a. penerbitan data kode penagihan (billing) dan nomor transaksi penerimaan negara atas pembayaran iuran dan royalti; b. pengawasan atas kepatuhan pembayaran penerimaan negara; c. Pemrosesan dan Penatausahaan atas kegiatan kepabeanan; dan d. penyediaan fasilitasi integrasi proses bisnis secara elektronik dan menjamin kelancaran layanan.
Koreksi Anda