Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit melaksanakan layanan: a. penjaminan interoperabilitas data perizinan berusaha di bidang pertambangan; b. Pemrosesan atas pengajuan permohonan dari Pelaku Usaha; c. Penatausahaan terhadap data transaksi oleh badan usaha, paling sedikit berupa: 1. rencana pembelian, produksi, dan penjualan; 2. bukti pembayaran iuran dan royalti; 3. realisasi pembelian, produksi, dan penjualan domestik dan ekspor; 4. laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor; dan 5. transaksi . . . PRESIOEN d 5. transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam negeri (domestic market obligationl dalam penerapan dana kompensasi batubara; dan penjaminan komoditas mineral dan batubara yang diproduksi hingga diperdagangkan telah tervalidasi sumber daya dan cadangan, dan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya.
Koreksi Anda