Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Layanan Digital Terpadu Minerba meliputi: a. interoperabilitas data perizina:rt; b. data sumber daya dan cadangan mineral dan batubara; c. rencana pembelian, produksi, dan penjualan; d. realisasi . . . d. menteri yang menteri yang f. menteri yang d. realisasi pembelian, produksi, dan penjualan; e. bukti pembayaran iuran dan royalti; f. laporan verifikasi penjualan; g. perizinan berusaha di bidang ekspor; h. interoperabilitas laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem laporan surveyor; i. pemberitahuan ekspor barang; j. laporan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau; k. pemberitahuan keberangkatan kapal; l. rencana keberangkatan sarana pengangkut; m. transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam rregeri (domestic marlcet obligationl dalam penerapan dana kompensasi batubara; n. proses bisnis yang terkait dengan kegiatan hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan batubara; dan/atau o. proses bisnis lain yang diperlukan. (2) Hasil keluaran dari proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi referensi dalam proses lainnya. (3) Hasil keluaran yang menjadi referensi dalam proses lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. data tertentu pada dokumen perizinan berusaha di bidang pertambangan berupa izin usaha pertambangan untuk proses penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor berupa eksportir terdaftar; b. data. . . R.EPUBLIK INDONESIA b. data tertentu pada nomor transaksi penerimaan negara untuk proses penerbitan laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor, laporan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau, surat persetujuan olah gerak kapal, atau surat persetqjuan berlayar; c. data tertentu pada laporan verifikasi penjualan untuk proses penerbitan pemberitahuan keberangkatan kapal; dan d. data tertentu pada rencana produksi dan penjualan untuk konfirmasi atas kewajiban pemenuhan domestik.
Koreksi Anda