Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis pada Layanan Digitaf Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll meliputi sistem dan proses bisnis yang diselenggarakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
berbasis urusan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
menteri yang pemerintahan di bidang perdaga ng41;
c
d. menteri . . .
urusan pemerintahan di bidang transportasi;
e urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup;
g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan:
(3)
a. integrasi proses bisnis internal kementerian sesuai dengan kewenangannya;
b. integrasi seluruh proses bisnis lintas sektor; dan
c. monitoring dan evaluasi atas proses bisnis yang berada dalam ruang lingkupnya secara berkala.
Dalam rangka memastikan integrasi dan interoperabilitas dalam penyelenggaraan Layanan Digitaf ' Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menugaskan unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan INDONESIA National Single Windou dan penyelenggaraan Sistem INDONESIA National Single Window sebagai pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
