Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Digital Terpadu Minerba diselenggarakan dengan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data INDONESIA. l2l l,ayanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keterpaduan proses bisnis; b. keterpaduan . . . b. keterpaduan sistem informasi; c. interoperabilitas data; dan d. keamanan sistem pemerintahan elektronik. b. menteri yang
Koreksi Anda