Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Layanan Digital Terpadu Minerba diselenggarakan dengan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data INDONESIA.
l2l l,ayanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterpaduan proses bisnis;
b. keterpaduan . . .
b. keterpaduan sistem informasi;
c. interoperabilitas data; dan
d. keamanan sistem pemerintahan elektronik.
b. menteri yang
Koreksi Anda
