Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Layanan Digital Terpadu Minerba dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis melalui integrasi satu pintu lintas sektor yang menghubungkan setiap tahapan proses dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari kementerian yang terkait. (2) Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tqjuan: a. mewujudkan tata kelola komoditas mineral dan batubara yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; b. memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri untuk komoditas mineral dan batubara; c. meningkatkan kepatuhan hukum dalam pemenuhan kewajiban penerimaan negara; dan d. menyediakan data transaksi yang akurat dan komprehensif dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan tata kelola pada komoditas mineral dan batubara.
Koreksi Anda