Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 94 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 11 ... Pasal 1 1 Ketentuan teknis pemberian tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia selaku pengguna anggaran dan pejabat pembina kepegawaian.
Koreksi Anda