Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. pen5rusuna.n kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembang€rn kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
b. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
c. pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
