Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahan€rn menyelenggarakan fungsi: a. perumus€rn kebijakan di bidang kekuatan pertahanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda