Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; b. pelaksanaan... b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan leegara; c. pelaksana€rn pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda