Koreksi Pasal 63
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Teks Saat Ini
Kementerian Pertahanan harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
