Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian pertahanan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan; b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan; c. pengelolaan. . . c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menj adi tanggung j awab Kementerian Pertahanan; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan ; e. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; f. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan; g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan; h. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan kornunikasi strategis pertahanan dan pertahanan siber; i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda