Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memimpin Kementerian pertahanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang... (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam peralmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam Jabatan pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda