Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, diberikan Tunjangan Widyaprada setiap bulan.
Koreksi Anda
