Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 94 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN ASISTEN PENILAI PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda