Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 94 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 208) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda