Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 94 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 235) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
