Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 94 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan terhitung mulai bulan Desember 2016.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Koreksi Anda
