Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 94 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyelidik Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda