Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 94 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda