Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELEJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999. 2. Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang www.djpp.kemenkumham.go.id berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
Koreksi Anda