Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Inspektorat adalah unsur pengawas yang dipimpin oleh Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
