Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri dari paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang.
Koreksi Anda
