Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkung-an BIG;
b. pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organi-sasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BIG; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
Koreksi Anda
