Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 94 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan BIG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) BIG dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda