Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 94 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2007 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN BAHAN OBAT, OBAT SPESIFIK DAN ALAT KESEHATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI OBAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha yang ditunjuk atau ditugaskan Menteri untuk mengadakan dan menyalurkan bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dapat mengadakan dan menyalurkan bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat tersebut sesuai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda