Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 94 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2007 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN BAHAN OBAT, OBAT SPESIFIK DAN ALAT KESEHATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI OBAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengadaan bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), diberikan insentif kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Selain insentif kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk pengadaan dan penyaluran bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan insentif lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam rangka pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
