Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 94 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2007 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN BAHAN OBAT, OBAT SPESIFIK DAN ALAT KESEHATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI OBAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah menjamin ketersediaan bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat, yang: a. jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri; dan b. penyediaan atau pengadaannya tidak dapat dipenuhi dan/atau tidak diminati oleh badan usaha.
Koreksi Anda