Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Seluruh jabatan dan pejabat ya emangku jabatari di lingkungan LAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2Ol8 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran }legara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 162l tetap melaksanakan fugas dan fungsinya sampai. dengan diangkatnyb. pejSbat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
