Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh jabatan dan pejabat ya emangku jabatari di lingkungan LAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2Ol8 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran }legara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 162l tetap melaksanakan fugas dan fungsinya sampai. dengan diangkatnyb. pejSbat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda